TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Myanmar menghukum 2 jurnalis Reuters dengan penjara 7 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Rahasia.
Hakim Distrik Yangon Utara, Ye Lwi mengeluarkan vonis terhadap jurnalis Wa Lone, 32 tahun dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, pada hari Senin, 3 September 2018. Selama satu jam hakim Ye Lwi membaca berkas putusan.
Baca: Jurnalis Reuters Peliput Rohingya Dituntut ke Pengadilan Myanmar
“Para terdakwa telah melanggar bagian Rahasia Resmi pasal 3.1.c, dan dijatuhi dengan hukuman tujuh tahun penjara,” kata Hakim Ye Lwin.
Hukuman penjara itu dipotong dengan masa penahanannya sejak 12 Desember 2017. Kedua jurnalis dipersilakan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Kasus yang dihadapi 2 jurnalis Reuters telah mendapat kritikan dari masyarakat internasional. Seorang pejabat senior PBB mengecam putusan hakim.
Baca: Hakim Myanmar Percaya Kesaksian Polisi 2 Jurnalis Reuters Dijebak
“PBB secara konsisten menyerukan pembebasan jurnalis Reauters dan mendesak pihak berwenang untuk menghormati hak mereka untuk menjalankan kebebasan berekspresi dan informasi,” kata Knut Ostby, Koordinator Kemanusiaan PBB di Myanmar.
“Wa Lone dan Kyaw Soe Oo harus diizinkan untuk kembali ke keluarga mereka dan melanjutkan pekerjaan mereka sebagai jurnalis,” ujarnya.
Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson juga mengutuk keputusan pengadilan Myanmar terhadap 2 jurnalis itu. Melalui Twitter, Robertson mencuit: #Myanmar, menunjukkan betapa takutnya pemerintahan #Tatmadaw dan #Myanmar dari jurnalisme investigasi dan komentar kritis yang biasanya ditemukan dalam demokrasi yang nyata.
Baca: Ungkap di Balik Penangkapan 2 Jurnalis, Polisi Myanmar Dipenjara
Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J Adler mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi apakah akan mencari bantuan di forum internasional.
“Bahwa ini adalah langkah mundur besar dalam transisi Myanmar menuju demokrasi dan itu tidak dapat dikuadratkan dengan aturan hukum atau kebebasan berbicara. Harus dikoreksi oleh pemerintah Myanmar sebagai masalah mendesak.
Kedua jurnalis Reuters ini melaporkan berita tentang krisis Rohingya di Myanmar barat, di mana tentara Myanmar dituduh melakukan pelanggaran HAM besar-besaran yang menyebabkan 700.000 etnis Muslim Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh. Pemberitaan ini membawa kedua jurnalis itu dijerat pelanggaran Undang-undang Rahasia Myanmar.