Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Myanmar Hukum 2 Jurnalis Reuters 7 Tahun Penjara

image-gnews
Jurnalis Reuters, Kyaw Soe Oo. REUTERS
Jurnalis Reuters, Kyaw Soe Oo. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengadilan Myanmar menghukum 2 jurnalis Reuters dengan penjara 7 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Rahasia. 

Hakim Distrik Yangon Utara, Ye Lwi mengeluarkan vonis terhadap jurnalis Wa Lone, 32 tahun dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun, pada hari Senin, 3 September 2018. Selama satu jam hakim Ye Lwi membaca berkas putusan.

Baca: Jurnalis Reuters Peliput Rohingya Dituntut ke Pengadilan Myanmar

“Para terdakwa telah melanggar bagian Rahasia Resmi pasal 3.1.c, dan dijatuhi dengan hukuman tujuh tahun penjara,” kata Hakim Ye Lwin.

Hukuman penjara itu dipotong dengan masa penahanannya sejak 12 Desember 2017. Kedua jurnalis dipersilakan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Kasus yang dihadapi 2 jurnalis Reuters telah mendapat kritikan dari masyarakat internasional. Seorang pejabat senior PBB mengecam putusan hakim.

Baca: Hakim Myanmar Percaya Kesaksian Polisi 2 Jurnalis Reuters Dijebak

“PBB secara konsisten menyerukan pembebasan jurnalis Reauters dan mendesak pihak berwenang untuk menghormati hak mereka untuk menjalankan kebebasan berekspresi dan informasi,” kata Knut Ostby,  Koordinator Kemanusiaan PBB di Myanmar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Wa Lone dan Kyaw Soe Oo harus diizinkan untuk kembali ke keluarga mereka dan melanjutkan pekerjaan mereka sebagai jurnalis,” ujarnya.

Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson juga mengutuk keputusan pengadilan Myanmar terhadap 2 jurnalis itu.  Melalui Twitter, Robertson mencuit: #Myanmar, menunjukkan betapa takutnya pemerintahan #Tatmadaw dan #Myanmar dari jurnalisme investigasi dan komentar kritis yang biasanya ditemukan dalam demokrasi yang nyata.

Baca: Ungkap di Balik Penangkapan 2 Jurnalis, Polisi Myanmar Dipenjara

Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J Adler mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi  apakah akan mencari bantuan di forum internasional. 

“Bahwa ini adalah langkah mundur besar dalam transisi Myanmar menuju demokrasi dan itu tidak dapat dikuadratkan dengan aturan hukum atau kebebasan berbicara. Harus dikoreksi oleh pemerintah Myanmar sebagai masalah mendesak. 

Kedua jurnalis Reuters ini melaporkan berita tentang krisis Rohingya di Myanmar barat, di mana tentara Myanmar dituduh melakukan pelanggaran HAM besar-besaran yang menyebabkan 700.000 etnis Muslim Rohingya melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh. Pemberitaan ini membawa kedua jurnalis itu dijerat pelanggaran Undang-undang Rahasia Myanmar. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

2 hari lalu

Pengemudi taksi Iran memercikkan air ke tubuh mereka untuk mendinginkan diri selama gelombang panas di Teheran, Iran 2 Agustus 2023. Pemerintah Iran mengumumkan libur selama dua hari, usai panas ekstrem yang melanda negara di Timur Tengah itu selama beberapa waktu terakhir. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

3 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

3 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

3 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.


Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

6 hari lalu

Kamera milik jurnalis Reuters Issam Abdallah yang terbunuh pada tanggal 13 Oktober oleh investigasi Reuters yang ditemukan sebagai awak tank Israel, ditampilkan dalam konferensi pers oleh Amnesty International dan Human Rights Watch saat mereka merilis temuan dari penyelidikan mereka terhadap serangan tersebut. serangan mematikan 13 Oktober oleh Israel di Lebanon selatan, di Beirut, Lebanon, 7 Desember 2023. REUTERS/Emilie Madi
Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.